Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, besar pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Toba Samosir pada 2024 adalah Rp146.188 per kapita per bulan.
Angka ini mengalami penurunan sebesar 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Walau demikian, pengeluaran untuk rokok dan tembakau ini masih lebih tinggi dibandingkan pengeluaran tahun 2018 yang tercatat Rp110.712.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Lombok Barat 2,75%)
Jika dibandingkan dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk aneka barang jasa sebesar Rp309.420, pengeluaran untuk rokok dan tembakau mencapai 47,2%. Angka ini lebih besar dari rata-rata pengeluaran untuk kecantikan (Rp39.557) atau sabun mandi (Rp81.236). Namun, lebih kecil dari pengeluaran untuk makanan jadi (Rp194.513).
Secara historis, pengeluaran tertinggi untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Toba Samosir terjadi pada 2023, yaitu sebesar Rp160.589. Sedangkan pengeluaran terendah terjadi pada 2018. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2023 dengan 20,1% dan penurunan terakhir pada tahun 2024 ini sebesar 9%.
Di antara kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir berada di urutan ke-15 dalam hal besaran pengeluaran untuk rokok dan tembakau pada 2024. Urutan ini sama dengan tahun sebelumnya. Secara nasional, kabupaten ini berada di peringkat ke-159. Kabupaten Karo mencatat pengeluaran tertinggi (Rp208.639), sementara Kabupaten Nias Barat terendah (Rp70.709).
Untuk perbandingan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara pada tahun 2024, Kabupaten Karo mencatat pengeluaran tertinggi untuk rokok dan tembakau, yaitu Rp208.639 dengan pertumbuhan 6,5%. Kabupaten Padang Lawas mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu 25,9% dengan nilai Rp168.786. Sementara itu, Kabupaten Labuhan Batu mencatatkan pengeluaran sebesar Rp161.608 dengan penurunan 0,6%, dan Kabupaten Asahan sebesar Rp157.782 dengan penurunan 4,8%. Kabupaten Samosir mencatatkan nilai Rp156.339 dengan pertumbuhan 7,3%.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang | 2004 - 2024)
Kota Medan
BPS mencatat pengeluaran bukan makanan di Kota Medan mencapai Rp1.078.461 pada 2024, naik 2,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, pengeluaran per kapita untuk makanan dan bukan makanan mencapai Rp1.950.826, menempatkan Kota Medan pada peringkat pertama di Sumatera Utara. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dalam memenuhi kebutuhan selain makanan.
Kota Tebing Tinggi
Pengeluaran bukan makanan di Kota Tebing Tinggi mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp857.842 pada 2024, atau naik 41,1% dari tahun sebelumnya. Total pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan mencapai Rp1.698.076, menempatkan kota ini di urutan kedua di Sumatera Utara. Pertumbuhan ini mengindikasikan perubahan pola konsumsi masyarakat Kota Tebing Tinggi yang semakin fokus pada kebutuhan non-pangan.
Kota Binjai
Kota Binjai mencatatkan pengeluaran bukan makanan sebesar Rp737.849 pada 2024, naik 27,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Total pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan mencapai Rp1.574.094. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan kemampuan masyarakat Kota Binjai dalam memenuhi kebutuhan hidup yang lebih beragam, seperti pendidikan, kesehatan, dan rekreasi.
Kabupaten Karo
Pengeluaran untuk makanan di Kabupaten Karo mencapai Rp1.035.928 pada 2024, naik 19,5% dari tahun sebelumnya. Dengan total pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan mencapai Rp1.563.884, Kabupaten Karo menempati peringkat keempat di Sumatera Utara. Peningkatan ini mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang didorong oleh peningkatan produksi pertanian dan aksesibilitas terhadap pasar.