Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran per kapita bulanan untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2025 mencapai 133217 Rupiah per orang per bulan. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,1 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 125568 Rupiah per kapita per bulan. Sepanjang periode 2018 hingga 2025, catatan pengeluaran kelompok barang ini pernah mencapai pengeluaran tertinggi pada tahun 2023 dengan nilai 139086 Rupiah.
(Baca: Pengeluaran Perkapita Sebulan di Gorontalo 2025)
Nilai pengeluaran rokok dan tembakau di kabupaten ini setara dengan 69,8 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita untuk aneka barang jasa, dan sebesar 55,8 persen dari pengeluaran untuk makanan jadi per bulan. Jika dibandingkan dengan pengeluaran harian rumah tangga lainnya, besaran ini melebihi pengeluaran bulanan untuk perawatan pribadi, sabun mandi, maupun kebutuhan kecantikan masyarakat setempat secara perorangan.
Sepanjang 8 tahun pengamatan, pengeluaran rokok dan tembakau di Kabupaten Padang Pariaman mengalami pergerakan naik turun. Pada tahun 2020 terjadi kenaikan sebesar 14,7 persen yang menjadi kenaikan tertinggi selama periode catatan, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada tahun 2024 sebesar 9,7 persen. Rata-rata pertumbuhan tahunan dalam lima tahun terakhir tercatat sebesar 3,4 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang mencapai 4,2 persen.
Dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman menempati urutan ke 14 untuk besaran pengeluaran rokok dan tembakau tahun 2025. Urutan ini berada di atas Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman. Lima wilayah dengan pengeluaran rokok tertinggi di provinsi ini berturut-turut adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Data Pengeluaran Makanan Masyarakat
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat total pengeluaran per kapita bulanan untuk kebutuhan makanan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2025 mencapai 792574 Rupiah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempatkan kabupaten ini pada urutan ke 15 dari 19 wilayah di Sumatera Barat untuk kategori pengeluaran makanan. Nilai ini berada 21,7 persen lebih rendah dibandingkan pengeluaran makanan Kota Padang yang menempati urutan pertama provinsi.
(Baca: Provinsi Sumatera Utara Ekspor 60,41 Juta Ton Kimia Organis)
Data Pengeluaran Bukan Makanan
Untuk kategori pengeluaran bukan makanan, Kabupaten Padang Pariaman tercatat memiliki pengeluaran sebesar 682027 Rupiah per kapita per bulan pada tahun 2025. Nilai ini mengalami kenaikan sedikit sebesar 3,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan posisi peringkat ke 11 di seluruh wilayah Sumatera Barat. Peringkat ini lebih tinggi dibandingkan peringkat pengeluaran makanan, menunjukkan proporsi pengeluaran non makanan masyarakat setempat relatif lebih besar dibandingkan sebagian kabupaten lain di provinsi.
Total Pengeluaran Per Kapita
Total keseluruhan pengeluaran per kapita bulanan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman untuk seluruh kategori barang dan jasa pada tahun 2025 tercatat sebesar 1474601 Rupiah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2024, dan menempati urutan ke 13 dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat. Besaran ini sekitar 36 persen lebih rendah dibandingkan total pengeluaran masyarakat Kota Padang yang menjadi wilayah dengan pengeluaran tertinggi di provinsi.
Seluruh data tersebut diolah dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional. Catatan pengeluaran rokok dan tembakau ini menjadi salah satu indikator pola konsumsi rumah tangga yang dapat menjadi dasar perumusan kebijakan pengendalian tembakau maupun program peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kabupaten.