Desember 2025, Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Lampung Rp.612,45 Ribu /Kapita/Bulan
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Lampung pada Desember 2025, bertambah Rp.25.900 per kapita/bulan menjadi Rp.612,45 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.559,01 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Lampung pada September 2025, berkurang menjadi 9,66 persen dibandingkan dengan Maret 2025. Sementara dibanding September 2024, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 10,62 persen.
(Baca: 32,2% Penduduk di Kabupaten Mamberamo Tengah Masuk Kategori Miskin)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Blora | 2004 - 2024)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 860,13 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 70 menjadi 229,09 ribu jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 631,04 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Lampung ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.612,45 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.476,55 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.157,51 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.