Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Lampung sebesar Rp.406,73 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.21.963 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.384,77 ribu per kapita per bulan.
(Baca: September 2022, Garis Kemiskinan di Kalimantan Selatan Rp.415,98 Ribu per Kapita per Bulan)
Garis kemiskinan di Lampung per September ini mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan pertumbuhan terendah September 2020 lalu yakni 0,82 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Lampung tumbuh 5,71 persen.
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan kali ini dalam tiga tahun terakhir adalah 3,59 persen. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 2,36 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
(Baca: BPS: Garis Kemiskinan di DKI Jakarta Naik 5,23% (Data September 2022))
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 5,71 persen dan terendah sebesar 0,65 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total 10 provinsi di Sumatera, garis kemiskinan Lampung berada di urutan sembilan. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sumatera:
- 1. Kep. Bangka Belitung : Rp.622,07 ribu
- 2. Sumatera Barat : Rp.495,82 ribu
- 3. Kep. Riau : Rp.491,24 ribu
- 4. Riau : Rp.475,49 ribu
- 5. Aceh : Rp.468,25 ribu
- 6. Bengkulu : Rp.457,88 ribu
- 7. Sumatera Utara : Rp.448,62 ribu
- 8. Jambi : Rp.443,29 ribu
- 9. Lampung : Rp.406,73 ribu
- 10. Sumatera Selatan : Rp.379,88 ribu