Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah sebesar Rp7.002,24 triliun pada Mei 2022. Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 38,88%.
Posisi utang pemerintah pada Mei 2022 turun 0,7% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.052,5triliun. Jika dibandingkan pada Mei 2021 yang sebesar Rp6.418 triliun, maka posisi utang pemerintah naik 9%.
Surat berharga negara (SBN) masih mendominasi utang pemerintah yang sebesar Rp6.175,83 triliun atau 88,19%. Utang tersebut terdiri dari SBN domestik yang sebesar Rp4.934,56 triliun dan SBN valuta asing (valas) sebesar Rp1.241,27 triliun.
Pemerintah juga memiliki utang berupa pinjaman sebesar Rp826,40 triliun atau 11,8%. Dari jumlah itu, pinjaman sebesar Rp14,74 triliun berasal dari dalam negeri.
Kemudian, pinjaman sebesar Rp811,67 triliun berasal dari luar negeri. Rinciannya, pinjaman bilateral sebesar Rp280,32 triliun, pinjaman multilateral Rp 463,67 triliun, dan pinjaman bank komersial Rp42,72 triliun.
Pemerintah terus menjaga portofolio utang agar terus optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien.
(Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp409 Miliar pada April 2022)