Desember 2025, Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sulawesi Tengah Rp.624,85 Ribu /Kapita/Bulan

1
Agus Dwi Darmawan 03/03/2026 15:27 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sulawesi Tengah Periode 2020-2025
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sulawesi Tengah pada Desember 2025, bertambah Rp.23.982 per kapita/bulan menjadi Rp.624,85 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.568,25 ribu per kapita/bulan.

Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sulawesi Tengah mencapai 10,52 persen pada 2025. Angka ini berkurang 0,4 persen dibandingkan Maret 2025 yang tercatat 10,92 persen. Sementara, dibandingkan dengan September 2024, angkanya turun 0,52 persen.

(Baca: Persentase Penduduk Miskin Periode 2013-2025)

Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 345,38 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 5.080 menjadi 71.840 jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 273,53 ribu jiwa.

Kondisi kemiskinan di Sulawesi Tengah ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.624,85 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.498,44 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.166,25 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.

(Baca: 4,2% Penduduk di Kota Cimahi Masuk Kategori Miskin)

Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.563,07 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.499,76 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.177,47 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.579,06 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.495,79 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.177,47 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.

Data Populer

Loading...