Keterbatasan pendapatan pemerintah dan ekspansi pembangunan yang dilaksanakan membuat pemerintah terpaksa mencari pendanaan untuk membiayai anggaran belanjanya. Alhasil, Surat Utang Negara (SUN) telah mencapai Rp 3.000 triliun karena pemerintah mengalihkan pinjaman dari lembaga internasional atau negara lain dengan menerbitkan surat utang (obligasi).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, nilai SUN mencapai Rp 3.262,19 triliun pada 22 Februari 2018, yang berarti meningkat Rp 13,25 triliun dari posisi akhir tahun lalu senilai Rp 3.248,68 triliun. Dari jumlah tersebut yang dapat diperdagangankan mencapai Rp 3.022.78 triliun atau setara 92,66% dari total surat utang pemerintah. Sisanya tidak dapat diperdagangkan.
Jumlah surat utang pemerintah dalam mata uang asing mencapai hanya Rp 895,46 triliun atau sebesar 42% dari total utang pemerintah dalam mata uang rupiah. Angka tersebut juga setara 27,45% dari total surat utang pemerintah.