Hasil evaluasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap, bakal ada perombakan indeks saham utama untuk periode efektif 4 Mei-31 Juli 2026. Ini merupakan aturan terbaru dalam rangka menyesuaikan kriteria universe alias semesta saham.
Sejumlah indeks yang dibongkar ada LQ45, IDX30, IDX80, hingga indeks tematik seperti IDXESGL, yang menjadi acuan penting bagi pelaku pasar.
Melansir Katadata, pada indeks LQ45, BEI bakal mengeluarkan lima emiten. Sebagai informasi, LQ45 merupakan indeks di BEI yang berisi 45 saham dengan kriteria likuiditas yang tinggi, nilai kapitalisasi pasar yang besar, dan prospek pertumbuhan serta keuangan perusahaan yang sehat.
Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk daftar ini. Lalu ada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari Grup Sinar Mas.
Dari hasil penelusuran Databoks, lima emiten itu mengantongi nilai transaksi yang beragam.
(Baca: Daftar Nilai Transaksi 5 Saham yang Akan Masuk Indeks LQ45)
Berikut daftar lengkap nilai transaksi saham 5 emiten yang ditendang dari LQ45 menurut data BEI per penutupan 24 April 2026:
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- Nilai transaksi: Rp98.840.143.000
- Volume: 20.415.900 saham
- Frekuensi: 11.348 kali
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- Nilai transaksi: Rp94.212.321.000
- Volume: 44.392.500 saham
- Frekuensi: 11.732 kali
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)
- Nilai transaksi: Rp64.349.882.000
- Volume: 57.517.700 saham
- Frekuensi: 6.707 kali
PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS)
- Nilai transaksi: Rp10.409.878.000
- Volume: 9.785.000 saham
- Frekuensi: 1.829 kali
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)
- Nilai transaksi: Rp2.424.879.000
- Volume: 4.607.400 saham
- Frekuensi: 556 kali.
Hasil evaluasi lainnya, BEI juga bakal mengeluarkan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC) dari kelompok LQ45, IDX30, IDX80, hingga IDXESGL.
HSC adalah daftar emiten di BEI yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Data ini dirilis BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko.
Ketentuan minimum free float alias saham yang dimiliki publik juga ditetapkan pada angka yang lebih tinggi, yakni minimal 10% atau mengikuti Peraturan I–A.
BEI juga melonggarkan aturan terkait suspensi, dari sebelumnya mensyaratkan saham selalu aktif diperdagangkan selama enam bulan terakhir, menjadi toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.
(Baca Katadata oleh Ahmad Islamy: Dirombak BEI, Ini Daftar Saham yang Masuk dan Keluar Indeks LQ45 hingga IDXESGL)