BPS: Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Jambi Naik 2,16%(Data Maret 2025)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Jambi pada Maret 2025, bertambah Rp.14.012 per kapita/bulan menjadi Rp.664,13 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.599,69 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Jambi mencapai 7,19 persen pada 2025. Angka ini berkurang 0,07 persen dibandingkan September 2024 yang tercatat 7,26 persen. Sementara, dibandingkan dengan Maret 2024, angkanya naik 0,09 persen.
(Baca: Kepadatan Penduduk Indonesia Periode 2013-2024)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 270,94 ribu jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih tinggi dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 330 menjadi 120,3 ribu jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 150,64 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Jambi ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.664,13 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.501,43 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.162,7 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
(Baca: Nilai Ekspor SITC Kode 68 Logam tidak Mengandung Besi Periode 2020-2025)
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.552,72 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.467,57 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.186,81 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.699,12 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.572,99 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.186,81 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.