Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.418,15 triliun hingga Mei 2021. Total utang pemerintah pada bulan kelima tahun ini setara dengan 40,49% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persentase itu turun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 41,18%. Selain itu, utang pemerintah masih dalam batas aman di bawah 60% terhadap PDB.
Komposisi utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp 5.580,02 triliun. Rinciannya, SBN domestik sebesar Rp 4.353,56 triliun dan SBN valas sebesar Rp 1.226,45 triliun. Adapun, masing-masing SBN mencakup surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Kemudian, terdapat utang pemerintah berupa pinjaman sebesar Rp 838,13 triliun. Pinjaman itu berasal dari luar negeri sebesar Rp 825,81 triliun, yakni bilateral, multilateral, dan bank komersial. Pemerintah juga mendapatkan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 12,32 triliun.
(Baca: Rasio Utang Pemerintah dari Soeharto sampai Jokowi)
Menurut Kementerian Keuangan, utang pemerintah dibutuhkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19. Penerimaan negara tertekan akibat pelambatan ekonomi nasional, sementara belanja negara meningkat untuk penanganan pandemi.