BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Maluku Naik 1,67 Persen (Data Desember 2023)
Mohon maaf, telah terjadi kesalahan
Untuk sementara, data ini tidak dapat ditampilkan. Kami sedang berusaha memperbaikinya.
Kembali ke Home- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Jumlah penduduk miskin di Maluku pada Desember 2023, bertambah 4.950 jiwa menjadi 301,61 ribu jiwa dibandingkan dengan September 2022. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2022, Jumlah penduduk miskin juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar 290,57 ribu jiwa.
(Baca: 21,79% Penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara Masuk Kategori Miskin)
Naiknya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Maluku pada Maret 2023, bertambah menjadi 16,42 persen dibandingkan dengan September 2022 . Dalam delapan semester terakhir, persentase penduduk miskin mengalami tren penurunan melanjutkan tren semester sebelumnya yang juga sedang dalam masa penurunan.
Tidak perlu diupdate, silahkan pilih Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi Data Lama yang ada historisnya.
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 301,61 ribu jiwa pada Maret 2023 dibanding September 2022 dan lebih tinggi dibanding Maret 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 4.750 menjadi 43.330 jiwa per Maret 2023. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 258,28 ribu jiwa.
(Baca: 12,83% Penduduk di Kabupaten Sigi Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di Maluku ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan nonmakanan yang tercatat sebesar Rp.631,33 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.502,21 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.181,81 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.676 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.502,86 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.193,32 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.694,59 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.501,27 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.193,32 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.