BPS: Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sulawesi Selatan Naik 4,08%(Data Maret 2025)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sulawesi Selatan pada Maret 2025, bertambah Rp.18.740 per kapita/bulan menjadi Rp.477,97 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.436,02 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sulawesi Selatan mencapai 7,6 persen pada 2025. Angka ini berkurang 0,17 persen dibandingkan September 2024 yang tercatat 7,77 persen. Sementara, dibandingkan dengan Maret 2024, angkanya turun 0,46 persen.
(Baca: 10 Provinsi Terpilih Harga Telur Ayam Tertinggi (Jumat, 5 Desember 2025))
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 698,13 ribu jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 750 menjadi 227,84 ribu jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 470,29 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Sulawesi Selatan ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.477,97 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.357,94 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.120,02 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
(Baca: Harga Minyak Dunia Naik ke US$ 62,07 per Barel (Rabu, 10 Desember 2025))
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.416,53 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.352,05 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.137,26 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.458,86 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.365,27 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.137,26 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.