Kejaksaaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 27 April 2023.
Destiawan Soewardjono diduga berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai pasokan (supply chain financing/SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk membayar utang perusahaan yang timbul akibat pembayaran proyek-proyek fiktif.
Adapun menurut laporan keuangan perusahaan, utang Waskita Karya cenderung menurun dalam lima tahun belakangan.
Pada akhir 2018 total liabilitas atau utang WSKT masih Rp95,5 triliun. Lantas di tahun-tahun berikutnya utang mereka berangsur-angsur berkurang, hingga menjadi Rp84,4 triliun pada akhir kuartal I 2023.
Kendati secara umum angkanya turun, total liabilitas atau utang Waskita Karya masih sangat besar, karena mencapai 86% dari total aset mereka yang berjumlah Rp98,2 triliun pada akhir kuartal I 2023.
Utang Waskita Karya per kuartal I 2023 didominasi utang jangka panjang dengan nilai Rp63,1 triliun, sedangkan utang jangka pendeknya Rp21,2 triliun.
Dari seluruh utang jangka pendeknya, terdapat utang obligasi bersih yang akan jatuh tempo dalam satu tahun, dengan nilai Rp5,2 triliun.
Sampai saat ini penyidikan kasus WSKT masih berjalan. Untuk mempercepat proses penyidikan, Destiawan Soewardjono sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023.
Manajemen WSKT pun sudah mencopot Destiawan Soewardjono dari jabatan dirut pada 29 April 2023. Posisinya akan digantikan oleh Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal WSKT, yakni Mursyid, sebagai pelaksana tugas dirut.
(Baca: BUMN Dominasi Proyek Infrastruktur Terbesar RI pada 2020)