Laporan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) mencatat, pendapatan industri musik global naik 18,5% menjadi US$25,9 miliar atau setara Rp372,05 triliun pada 2021 (kurs US$ 1 = Rp 14.365).
Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari layanan streaming mencapai 65%. Berikutnya kontribusi dari rilisan fisik seperti CD, vinyl, hingga kaset mencapai 19,2%.
Lalu, kontribusi pendapatan musik dari hak royalti menyumbang 9,4%. Berikutnya, layanan unduhan dan digital lainnya menyumbang 4,3% dari total pendapatan musik global.
Sementara itu, lisensi sinkronisasi berkontribusi hanya sebesar 2% dari total pendapatan musik global. Lisensi sinkronisasi merupakan perjanjian antara pengguna musik dan pemilik lagu berhak cipta yang memberikan izin untuk merilis lagu dalam format video, seperti YouTube, DVD, atau cakram Blue-ray.
Pendapatan industri musik global dari layanan streaming menjadi yang terbesar lantaran besarnya jumlah pelanggan berbayar pada layanan ini. Laporan IFPI mencatat, jumlah pelanggan streaming musik berbayar sepanjang tahun lalu mencapai 532 juta atau naik 18,05% dibandingkan tahun sebelumnya.
(Baca: Pendapatan Industri Musik Rekaman Terus Meningkat sejak 2015)