Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia menghasilkan 34,2 juta ton timbulan sampah pada tahun 2024.
Namun, data ini baru berasal dari 317 kabupaten/kota, sedangkan Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota. Dengan begitu, jumlah sampah sesungguhnya bisa lebih banyak dari yang tercatat.
(Baca: Mayoritas Rumah Tangga Indonesia Tak Kelola Sampah dengan Baik)
Dari timbulan sampah yang tercatat, sebanyak 20,4 juta ton (59,7%) di antaranya berstatus terkelola dan 13,8 juta ton (40,3%) tidak terkelola.
Peraturan Menteri LHK No. 6/2022 mendefinisikan "pengelolaan sampah" sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Merujuk aturan tersebut, sampah berstatus terkelola jika tercatat masuk ke fasilitas pengelolaan seperti bank sampah, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), tempat pemrosesan akhir (TPA), pusat daur ulang (PDU), insinerator, pusat olah organik (POO), diolah menjadi kompos, dan sebagainya.
Sedangkan sampah yang tidak masuk ke fasilitas pengelolaan dikategorikan tidak terkelola.
Sampah yang tercatat di Indonesia ini sebagian besar berasal dari rumah tangga. Berikut rincian persentase sumber sampah nasional pada 2024:
- Rumah tangga: 53,74%
- Perkantoran: 3,97%
- Perniagaan: 10,49%
- Pasar: 14,48%
- Fasilitas publik: 3,76%
- Kawasan komersial/industri: 11,95%
- Lainnya: 1,61%
(Baca: Rumah Tangga, Penyumbang Sampah Terbesar Indonesia sampai 2024)