Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada 104 perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang aktif di Indonesia. Jika diakumulasikan, seluruh perusahaan tersebut memiliki pengeluaran Rp98,75 miliar pada tahun lalu.
Mayoritas atau 54,43% dari total pengeluaran digunakan untuk membayar upah/gaji pekerja dengan nilai Rp53,75 miliar.
Sedangkan biaya untuk kegiatan penangkaran hanya 16,21% dari total pengeluaran dengan nilai Rp16 miliar.
Pengeluaran kegiatan penangkaran tumbuhan liar terdiri dari biaya pembibitan, obat-obatan, dan pupuk senilai Rp978,47 juta. Sedangkan pengeluaran penangkaran satwa liar terdiri dari biaya pakan, inseminasi, dan obat-obatan senilai Rp15,02 miliar.
Kemudian pengeluaran untuk listrik dan air mencapai 7,58% (Rp7,48 miliar), pajak 4,34% (Rp4,28 miliar), bahan bakar dan pelumas 2,66% (Rp2,66 miliar), serta biaya pengeluaran lainnya 14,75% (Rp14,56 miliar).
Sepanjang 2021 seluruh perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang aktif di Indonesia memiliki pendapatan kumulatif Rp171,89 miliar. Sebanyak 84,33% pendapatan berasal dari nilai produksi, sedangkan sisanya berasal dari pendapatan lainnya.
(Baca: Peternakan Unggas RI Keluarkan Biaya Rp8,8 Triliun pada 2021, Untuk Apa Saja?)