Kepolisian Resor Bogor belum lama ini belum lama ini mengendus terjadinya tindak pidana penjualan anak dengan modus adopsi yang dilakukan oleh tersangka Suhendra warga Cibinong Jawa Barat. Saat ini Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam kasus perdagangan anak dengan menggunakan kedok yayasan “Ayah Sejuta Anak”.
Modus tersangka Suhendra yaitu dengan merawat ibu-ibu sedang hamil tua yang tidak memiliki suami. Setelah melahirkan, anak dari ibu-ibu tersebut dijual dengan modus diadopsi oleh pihak lain. Dalam aksinya, Suhendra menerima uang sekitar Rp15 juta dari anak yang telah diadopsi tersebut.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat 147 korban trafficking (perdagangan anak) dan eksploitasi anak sepanjang 2021. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 149 anak pada 2020.
Kasus tertinggi perdagangan atau eksploitasi terbesar terjadi pada 2019, yakni mencapai 347 anak. Setelah itu tren kejahatan ekspolitasi anak menunjukkan tren turun hingga tahun lalu.
Sebagai informasi, sepanjang periode Januari-Juni 2022, KPAI telah menerima 1.358 pengaduan perlindungan terhadap anak. Dari jumlah tersebut terdapat 1.444 kasus dengan rincian, 981 kasus adalah sub komisi pemenuhan hak anak dan 463 kasus merupakan sub komisi perlindungan khusus anak.
(Baca: Pelaku Kriminal yang Terlibat dalam Perdagangan Manusia, Siapa Saja?)