Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Pendapatan Daerah dari Retribusi dalam APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 sebesar Rp30,15 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 9,27% dibandingkan tahun 2023. Data historis menunjukkan fluktuasi pendapatan retribusi di Sumatera Utara. Tahun 2013 menjadi tahun dengan kenaikan tertinggi yaitu sebesar 136,38%, sementara tahun 2015 mengalami penurunan terendah turun 54,05%.
Rata-rata pendapatan retribusi dalam APBD Sumatera Utara selama tiga tahun terakhir (2022-2024) adalah Rp30,78 miliar. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata pendapatan retribusi selama lima tahun terakhir (2020-2024) yang mencapai Rp30,94 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan pendapatan retribusi dalam APBD di Sumatera Utara cenderung melambat dalam beberapa tahun terakhir.
(Baca: Nilai Impor Migas dan Nonmigas Periode 2020-2023)
Secara peringkat, pendapatan retribusi Sumatera Utara di tingkat pulau Sumatera berada di posisi ke-7 pada tahun 2024. Peringkat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi pertama. Sementara di tingkat nasional, Sumatera Utara berada di peringkat ke-23.
Dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera, pendapatan retribusi Sumatera Utara pada tahun 2024 berada di bawah Provinsi Aceh (Rp54,20 miliar) yang menempati peringkat ke-3 di tingkat pulau. Secara persentase, pertumbuhan pendapatan retribusi Sumatera Utara juga lebih rendah dibandingkan Gorontalo yang mencatat pertumbuhan tertinggi di tingkat pulau Sulawesi yaitu 1181.32%.
Anomali terlihat pada tahun 2013 ketika terjadi lonjakan pendapatan retribusi yang sangat signifikan. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhinya dan apakah ada kebijakan khusus yang diterapkan pada tahun tersebut.
Gorontalo
Provinsi Gorontalo menempati urutan ketiga di tingkat pulau Sulawesi dengan nilai retribusi sebesar Rp54,20 miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya, Gorontalo menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan yaitu mencapai 1181,32%. Pertumbuhan ini didorong oleh selisih nilai yang sangat besar dengan tahun sebelumnya, mencapai Rp49,97 miliar. Meskipun demikian, secara nasional, Gorontalo berada di peringkat ke-20. Nilai retribusi Gorontalo pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi dalam data perbandingan.
(Baca: Nilai Ekspor Nonmigas Menurut Negara Tujuan Periode 2023-2025)
Kep. Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat ke-6 di tingkat pulau Sumatera, dengan nilai retribusi tercatat sebesar Rp43,75 miliar. Pertumbuhannya mencapai 357,16%, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Selisih nilai antara tahun ini dan tahun sebelumnya mencapai Rp34,18 miliar. Meski demikian, secara nasional, provinsi ini menduduki peringkat ke-21. Pertumbuhan yang kuat ini menunjukkan potensi yang signifikan dalam sektor retribusi daerah di Kepulauan Bangka Belitung.
Sulawesi Tenggara
Dengan nilai retribusi sebesar Rp30,39 miliar, Sulawesi Tenggara berada di posisi ke-4 di tingkat pulau Sulawesi. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan pertumbuhan turun 13,17%, dengan selisih nilai minus Rp4,61 miliar. Meski mengalami penurunan, provinsi ini tetap berada di peringkat ke-22 secara nasional. Penurunan ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap pengelolaan retribusi daerah di Sulawesi Tenggara agar dapat kembali meningkatkan pendapatan di masa mendatang.
Maluku
Maluku menduduki peringkat pertama di tingkat pulau Maluku, dengan nilai retribusi mencapai Rp28,24 miliar. Terjadi penurunan pertumbuhan turun 4,08% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan selisih nilai minus Rp1,20 miliar. Secara nasional, provinsi ini berada di peringkat ke-24. Meskipun mengalami penurunan, Maluku tetap menjadi yang terdepan di wilayahnya dalam hal pendapatan retribusi, menunjukkan potensi yang masih dapat dioptimalkan.
Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di posisi ke-3 di tingkat pulau Nusa Tenggara dan Bali, dengan nilai retribusi sebesar Rp27 miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan signifikan turun 38,91%, dengan selisih nilai minus Rp17,20 miliar. Secara nasional, provinsi ini berada di peringkat ke-25. Penurunan yang tajam ini memerlukan perhatian serius dan upaya perbaikan yang komprehensif dalam pengelolaan retribusi daerah di Nusa Tenggara Timur.
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menempati peringkat ke-5 di tingkat pulau Sulawesi, dengan nilai retribusi sebesar Rp17,42 miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan pertumbuhan turun 25,4%, dengan selisih nilai minus Rp5,93 miliar. Secara nasional, provinsi ini berada di peringkat ke-26. Penurunan ini menandakan perlunya strategi baru dalam meningkatkan pendapatan retribusi daerah di Sulawesi Tengah, termasuk evaluasi terhadap potensi dan efektivitas pengelolaan retribusi yang ada.