Pemerintah akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua kelas. Kenaikan tersebut dilakukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membengkak. Defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.
Pada 2018, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun. Angka ini menurun sedikit dibandingkan defisit pada 2017 yang mencapai Rp 9,7 triliun. Meski begitu, BPJS Kesehatan harus mengambil berbagai langkah karena defisit BPJS Kesejahatan terjadi setiap tahun.
Meskipun iuran semua kelas mengalami kenaikan, ada perbedaaan persentase atau nominal kenaikan iuran. Perbedaan tersebut mengacu kepada jumlah peserta di masing-masing kelas dan status peserta. Selain itu, kenaikan iuran juga mempertimbangkan hasil dari audit BPKP yang akan dikeluarkan pada akhir Agustus 2019.