Menurut catatan Our World in Data, rasio vaksinasi booster Indonesia baru 17,8 dosis per 100 penduduk hingga 11 Juli 2022. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh Asia Tenggara.
Sementara itu, Singapura paling unggul dengan rasio vaksinasi booster sebesar 77,5 dosis per 100 penduduk, diikuti Brunei Darussalam dengan 68,3 dosis per 100 penduduk.
Berikutnya ada Vietnam dengan rasio vaksin booster sebesar 65,9 dosis per 100 penduduk. Lalu Kamboja, Malaysia, dan Thailand dengan rasio masing-masing 55,7 dosis, 49,8 dosis, dan 42,7 dosis per 100 penduduk.
Kemudian di bawah Indonesia ada Filipina, Timor Leste, dan Myanmar dengan rasio vaksinasi booster masing-masing sebanyak 13,4 dosis, 9,5 dosis, dan 4,1 dosis per 100 penduduk. Sedangkan Laos belum terdata dalam laporan tersebut.
Adapun mulai pertengahan Juli 2022 pemerintah berencana mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas umum, mulai dari perkantoran, tempat wisata, mal, hingga moda transportasi seperti kereta dan pesawat terbang.
Kebijakan ini diambil guna melindungi masyarakat dari paparan virus Corona yang masih terus menyebar dengan varian baru.
"Ini bukan kewajiban secara paksa, tapi ini kita memberikan perlindungan. Bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi masyarakat di area publik. Contohnya di kendaraan publik, perlu dilindungi dan saat kegiatan berskala besar," ujar Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, dikutip dari Detikcom, Selasa (12/7/2022).
Wacana kebijakan vaksin booster tersebut pertama kali dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun, sampai sekarang aturannya masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
(Baca: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Ini Progres Vaksinasinya di Jawa)