Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2023 sebanyak 60,7% penduduk Indonesia yang berusia tiga tahun ke atas biasa mengonsumsi mi instan/makanan instan lain seperti bubur instan dan sejenisnya antara 1—6 kali per minggu.
Kemudian 33,4% mengonsumsinya kurang dari 3 kali per bulan, sementara 5,9% mengonsumsi makanan tersebut lebih dari 1 kali per hari.
Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati, sebenarnya tidak ada ketentuan pasti terkait batas aman konsumsi mi instan.
"Sebetulnya tidak ada aturan seperti itu, karena mi sebenarnya karbohidrat, sama seperti nasi. Hanya saja nasi dari padi, sedangkan mi dari gandum," kata Prof. Zullies, dilansir dari Detik.com, Kamis (4/5/2023).
Kendati demikian, ia mengimbau para penderita hipertensi untuk mengurangi konsumsi bumbu mi instan dan menggantinya dengan bumbu racikan sendiri, karena bumbu mi instan cenderung tinggi natrium.
Ia juga menyarankan agar masyarakat menambah asupan protein dan serat ke dalam mi instan, dan tidak mencampurnya dengan nasi. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kandungan nutrisi pada mi instan.
(Baca: Indonesia, Konsumen Mi Instan Terbesar ke-2 di Dunia)