Pendidikan merupakan aset penting bagi kemajuan suatu bangsa dalam menentukan kualitas warga negaranya. Oleh karena itu setiap warga negara berhak mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah. Persentasenya mencapai 13,87% pada 2021. Papua merupakan provinsi dengan persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak memiiki ijazah tertinggi, yakni mencapai 33,58%. Diikuti Gorontalo dengan 24,64% penduduknya tidak memiliki ijazah pada 2021.
Sementara, sebanyak 25,10% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah tertinggi pada jenjang sekolah dasar (SD). Sebanyak 22,15% penduduk usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, sebanyak sebanyak 23,97% penduduk usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) dan 5,24% sekolah menengah kejuruan (SMK). Kemudian 0,4% penduduk usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara Diploma I (DI) dan Diploma II (DII), serta 1,53% memiliki ijazah setara akademi/ Diploma III (DIII).
Sebanyak 0,05% penduduk Indonesia memiliki ijazah profesi. Sementara 7,69% penduduk Indonesia memiliki ijazah setara Diploma IV/S1/S2/S3.
(Baca: Lebih dari Sepertiga Penduduk DKI Jakarta Tamat SLTA)