Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 2.945 perusahaan objek wisata di Indonesia pada 2019. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 2.201 perusahaan objek wisata dikelola oleh swasta.
Ada 574 perusahaan objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah pada 2019. Sebanyak 119 perusahaan objek wisata dikelola oleh otorita. Kemudian, 51 perusahaan objek wisata dikelola oleh pemerintah pusat.
BPS juga melaporkan, mayoritas atau 958 perusahaan masuk kelompok objek wisata buatan pada 2019. Dari jumlah itu, 860 perusahaan objek wisata buatan paling banyak dikelola oleh swasta.
Sebanyak 69 dikelola perusahaan objek wisata buatan dikelola pemerintah daerah. Perusahaan objek wisata buatan yang dikelola otorita dan pemerintah pusat masing-masing sebanyak 16 unit dan 13 unit.
Perusahaan objek wisata terbanyak selanjutnya adalah daya tarik wisata alam, yakni 605 unit. Pengelolaan perusahaan objek wisata ini masih didominasi oleh swasta sebanyak 346 unit.
Ada 189 perusahaan objek wisata alam yang dikelola pemerintah daerah. Sebanyak 46 perusahaan objek wisata alam dikelola otorita. Lalu, 24 perusahaan objek wisata alam dikelola pemerintah pusat.
Indonesia juga memiliki 418 usaha yang bergerak di bidang taman hiburan dan rekreasi. Sebanyak 322 unit usaha tersebut dikelola oleh swasta, 78 usaha oleh pemerintah daerah, 12 usaha oleh otorita, dan 6 usaha oleh pemerintah pusat.
Ada pula 256 perusahaan objek daya tarik wisata budaya di tanah air pada 2019. Sebanyak 156 usaha objek wisata tersebut dikelola pemerintah daerah, 82 usaha oleh swasta, dan 18 usaha oleh otorita.
(Baca:Indonesia Miliki Hampir 3 Ribu Perusahaan Wisata Komersial pada 2019 )
BPS menjelaskan, sektor pariwisata penting bagi perekonomian untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha. Kendati, sektor ini merupakan salah satu yang rentan terdampak pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penularan virus.