Tingkat keterisian ruang isolasi dan unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit (RS) semakin mengkhawatirkan. Angkanya kian meningkat pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di RS secara nasional naik menjadi 67,61% per 2 Januari 2021. Angka ini telah melampaui batas ideal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%.
(Baca: Mayoritas Masyarakat Dunia Pesimis Kehidupan Berjalan Normal pada 2021)
Berdasarkan provinsi, Jakarta memiliki tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU yang paling tinggi, yakni 84,74%. Posisi Jakarta diikuti oleh Banten dan Yogyakarta yang masing-masing memiliki tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU RS sebesar 84,52% dan 83,36%.
Tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU RS di Jawa Barat mencapai 79,77%. Sedangkan, tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU RS di Sulawesi Barat tercatat sebesar 79,31%.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat menerapkan gerakan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dari kerumunan) untuk memutus penularan virus corona.