Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada 535 aduan konsumen selama 2021. Aduan konsumen pinjaman online (pinjol) menjadi yang terbanyak sepanjang 2021.
Dari 535 aduan, 22,4% aduan berasal dari konsumen pinjaman online. Cara penagihan menjadi permasalahan yang utama diadukan konsumen. 82% pengaduan pinjaman online disebabkan oleh usaha pinjol ilegal.
Selanjutnya, 16,6% aduan berasal dari konsumen belanja online. 26% aduan disebabkan oleh Grab Toko Indonesia (tidak terafiliasi dengan Grab). Pemilik Grab Toko, YM, saat ini masih dalam proses pengadilan untuk kasus penipuan.
Aduan soal bank berada di peringkat ketiga sebanyak 15,9% dari total aduan. Permasalahan utama aduan perbankan adalah relaksasi kredit. Lalu, telekomunikasi mencakup 11,4% dari total aduan, leasing sebesar 6%, dan perumahan sebesar 4,9%.
Catatan sebanyak 535 aduan pada 2021 ini meningkat 33% dari total aduan tahun sebelumnya. Pada 2020, YLKI mencatat ada 402 aduan yang juga menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
(Baca: Keyakinan Konsumen Berpengeluaran di Atas Rp 5 Juta Tertinggi pada Oktober 2021)