Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 249,67 juta jiwa hingga 31 Januari 2023.
Tercatat, mayoritas peserta JKN berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN) yakni sebanyak 111,14 juta jiwa atau 44,51% dari total peserta.
Selanjutnya, jumlah peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran dari APBD (PBI APBD) sebanyak 41,34 juta jiwa (16,55%), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 19,14 juta jiwa (7,66%), dan Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) 42,57 juta jiwa (17,05%).
Ada pula 30,91 juta jiwa (12,38%) peserta yang berstatus Pekerja Penerima Upah Pekerja Mandiri (PPU Pekerja Mandiri), dan 4,56 juta (1,82%) peserta JKN yang bukan pekerja.
JKN memiliki enam jenis layanan, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
Tarif kepesertaan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan KRIS. Meski demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum berubah.
Iuran tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut besaran tarif iuran BPJS yang masih berlaku saat ini sesuai aturan tersebut:
- Peserta penerima bantuan iuran (PBI): dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta pekerja penerima upah (PPU): 5% dari gaji per bulan peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% peserta.
- Peserta pekerja penerima upah (PPU): 5% dari gaji per bulan peserta di BUMN/BUMD/swasta, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% peserta.
- Peserta keluarga tambahan PPU: anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji per bulan, dibayar pekerja penerima upah.
- Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP): kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
- Veteran dan perintis kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
(Baca: Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Pendapatan Iurannya Selama Ini?)