Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah mengubah aktivitas ekonomi para pedagang makanan secara drastis. Sebab berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), banyak warung, pedagang kaki lima (PKL), dan rumah makan yang harus berhenti beroperasi sementara waktu ketika kebijakan itu berlaku.
Sebelum PPKM, hanya 10,7% responden yang menyatakan warung, PKL, dan rumah makan menutup sementara aktivitasnya. Persentasenya kemudian naik menjadi 40,3% saat PPKM berlangsung.
Sebanyak 52,9% responden menilai warung, PKL, dan rumah makan buka dengan protokol kesehatan ketat sebelum PPKM darurat. Persentasenya turun menjadi 20,2% selama PPKM darurat.
Kemudian, warung, PKL, dan rumah makan yang buka normal sebelum PPKM darurat mencapai 25%. Angkanya naik menjadi 28,1% ketika PPKM darurat.
Sementara, 11,4% responden yang menyatakan tidak mengetahui kebijakan warung, PKL, dan rumah makan ketika PPKM darurat. Persentase itu tak berubah dari sebelumnya.
Sebagai informasi, PPKM darurat dimulai sejak 3 Juli 2021 demi menekan laju penularan virus corona Covid-19, khususnya di Jawa-Bali. Selama kebijakan itu berlangsung, sejumlah aktivitas ekonomi, termasuk di warung, PKL, dan rumah makan, dibatasi.
Pembatasan kegiatan mulai berangsur dilonggarkan saat PPKM darurat dilanjutkan dengan PPKM level 4. Kebijakan itu pun telah diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Adapun, BPS melakukan survei terhadap 212.762 responden pada 13-20 Juli 2021. Metode yang digunakan dengan rancangan non-probability sampling yang disebarkan secara berantai (snowball).
(Baca: BPS: Mobilitas Masyarakat Berkurang Selama PPKM Darurat)