Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan, terdapat 271 perkara obat dan makanan ilegal yang ditemukan sepanjang Januari-November 2024. Nilai keekonomiannya ditaksir mencapai Rp483 miliar.
Menurut komoditasnya, mayoritas berasal dari obat dan obat bahan alam, masing-masing terdapat 113 perkara.
"Obat menjadi temuan perkara yang paling banyak dengan kasus obat tanpa izin edar, obat tidak memenuhi syarat, penjualan obat tanpa kewenangan dan keahlian, serta obat palsu," tulis BPOM pada Instagram resminya, Jumat (3/1/2025).
Secara rinci, temuan perkara obat ilegal memiliki nilai keekonomian sebesar Rp424 miliar dan obat bahan alam senilai Rp30 miliar.
Berikutnya temuan kosmetik ilegal sebanyak 87 perkara atau senilai Rp3 miliar dan pangan olahan 13 perkara dengan nilai Rp286 miliar.
Sementara, temuan kasus narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPPZA) tercatat 4 perkara atau senilai Rp13 juta.
(Baca: Sidak Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 50 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya)