Menurut survei Kementerian Kesehatan, pada 2023 ada 22,46% penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas yang merokok setiap hari.
Secara rata-rata, para perokok Indonesia mengonsumsi 12,11 batang rokok per hari.
(Baca: Ini Harga Rokok yang Dikonsumsi Anak Remaja dan Orang Tua)
Jika dipecah berdasarkan kelas ekonomi, warga miskin memiliki tingkat konsumsi rokok harian paling sedikit.
Pada 2023 rata-rata perokok dari kelas ekonomi terbawah mengonsumsi 11,72 batang per hari.
Tingkat konsumsinya lantas bertambah seiring dengan naiknya kelas ekonomi, seperti tergambar pada grafik.
Adapun mulai tahun ini pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan. Hal ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.
Pasal 434 dalam PP tersebut menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
(Baca: Banyak Orang Indonesia Mulai Merokok Saat Remaja)