Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista, yang bertajuk Statista Consumer Insights menunjukkan bahwa penjualan masker wajah global melonjak puluhan kali lipat pada awal pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan adanya mandat penggunaan masker di sebagian besar negara di dunia untuk membatasi penyebaran virus corona.
Statista memperkirakan, penjualan masker global sebanyak 12,5 miliar unit pada 2019. Kemudian, angkanya meningkat menjadi 378,9 miliar pada 2020.
“(Penjualan masker) itu berarti meningkat 30 kali lipat, setara dengan hampir 50 masker per orang di seluruh dunia,” kata Statista dikutip dari lamannya, Kamis (12/1/2023).
Adapun penjualan masker yang dimaksud di antaranya termasuk masker bedah, respirator (seperti N95, FFP, KN85), dan masker kain.
Begitu pula pada 2021, penjualan masker meningkat lagi akibat tingginya permintaan pasar yang mencapai 402,1 miliar unit.
Meski demikian, penjualan masker mulai menurun pada 2022 karena banyak negara yang mencabut mandat penggunaan masker dan banyak orang kembali ke kebiasaan pra-pandemi. Pada 2024, menurut laporan Statista, penjualan masker global diestimasikan bakal kembali menyusut nyaris di level pra-pandemi, yaitu 14,9 miliar unit.
“Untuk tahun-tahun mendatang, kami mengantisipasi bahwa jumlah orang yang memakai masker wajah akan semakin menurun dan penggunaannya sebagian besar akan terbatas pada anggota komunitas medis dan yang secara klinis rentan lagi. Itu kecuali (ada) varian berbahaya baru muncul atau epidemi/pandemi lain terjadi,” ujar Statista.
Adapun dari segi pendapatan, penjualan masker global pada 2020 pun meroket 160 kali lipat dari tahun sebelumnya. Pada 2019, pendapatan penjualan masker global hanya US$1,4 miliar, lalu angkanya naik menjadi US$224,1 miliar.
Seiring terjadi lonjakan harga masker global akibat permintaan jauh melebihi pasokan, para produsen berebut untuk meningkatkan produksi masker dengan harga murah. “Ini menjelaskan mengapa hampir setengahnya pendapatan (masker) turun dari 2020 hingga 2021, meskipun penjualan unit terus meningkat,” kata Statista.
Teranyar, pemerintah Indonesia telah mencabut aturan memakai masker di fasilitas umum, termasuk transportasi publik. Hal ini berdasarkan kebijakan yanng tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Tranisi Endemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini dilakukan karena situasi pengendalian virus Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi. Sehinngga, kini penggunaan masker tak lagi wajib di tempat umum.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian dikutip dalam surat edaran tersebut.
(Baca: Survei LSI: Masyarakat Tetap Anggap Masker Penting Meski PPKM Sudah Tak Ada)