Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 3,47 triliun pada 2021, naik tipis 0,28% dibandingkan tahun lalu. Alokasi dana tersebut akan disebar ke 26 provinsi dan 407 kabupaten/kota.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2020.
(Baca: Berapa Tarif Cukai Rokok per Jenis pada 2021?)
Berdasarkan persebarannya, Jawa timur menjadi daerah dengan alokasi DBH CHT terbesar pada tahun ini, yakni Rp 1,94 triliun. Posisi Jawa Timur diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masing-masing mendapat alokasi DBH CHT sebesar Rp 743,5 miliar dan Rp 401,7 miliar.
Kemudian, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat alokasi DBH CHT sebesar Rp 318,7 miliar. Sedangkan, Aceh mendapat alokasi DBH CHT mencapai Rp 12,98 miliar.