Pemerintah telah menetakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2019 sebanyak 20 hari. Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 1440 H dan Natal. Hari libur dan cuti bersama 2019 lebih sedikit dibanding hari libur 2018 yang mencapai 24 hari.
Keputusan bersama terkait libur nasional ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syarifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang telah diteken ada 2 November 2018. Adapun pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan paling banyak pada bulan Juni, yakni mencapai enam hari seiring jatuhnya perayaan Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada tanggal 5 dan 6. Jumlah tersebut terdiri dari dari 3 hari libur nasional dan 3 hari cuti bersama. Sementara hari libur nasional terbesar berikutnya jatuh pada bulan Mei, yaitu sebanyak 3 hari. Sementara pada Juli dan Oktober 2019 tidak ada hari libur nasional. Selain itu, tahun depan juga terdapat 4 hari kejepit nasional (harpitnas), yaitu hari kerja yang diapit oleh hari libur yang biasanya dijadikan momen untuk mengambil cuti menikmati libur panjang. Masing-masing pada 4 Februari, 8 Maret, 31 Mei dan 23 Desember.