Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, pemerintah memutuskan menambah 3 hari cuti bersama pada perayaan Hari Raya Hidul Fitri tahun ini menjadi 7 hari dari sebelumnya hanya 4 hari.
Dalam SKB yang ditetapkan pada 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18 dan 19 Juni. Namun, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah (2018 Masehi) bertambah dua hari, yaitu pada 11 dan 12 Juni. Kemudian sesudah lebaran pemerintah juga menambah satu hari, yakni pada 20 Juni.
Dengan adanya SKB Tiga Menteri tersebut libur nasional dan cuti bersama pada Juni 2018 bertambah 3 hari menjadi 10 hari, termasuk hari Lahir Pancasila dan hari Raya Lebaran 15-16 Juni. Dalam SKB sebelumnya hari libur nasional dan cuti bersama hanya 7 hari. Alhasil, libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun ini juga bertambah menjadi 24 hari dari sebelumnya 21 hari.