Laporan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, mayoritas publik Indonesia masih menggunakan masker di lokasi kerumunan selama sepekan pada 1-8 Mei 2022 atau selama mudik Lebaran.
Rinciannya, yakni sebanyak 90,87% masyarakat memakai masker dalam sepekan terakhir. Sementara itu, hanya 9,13% masyarakat yang tak memakai masker.
Berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19, lokasi kerumunan yang menunjukkan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah, yakni di restoran/kedai 50,73%, pemukiman (73,59%), terminal (78,82%), tempat wisata (84,06%), dan tempat olahraga/RPTRA (85,04%).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka pada Selasa (17/05/2022). Hal ini lantaran kondisi penularan Covid-19 semakin melandai.
Namun, Jokowi mengatakan bahwa masyarakat yang berada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai pelindung muka alias masker. "Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," ujar Jokowi dikutip dari Katadata.co.id, Selasa (17/5/2022).
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
(Baca: Kepatuhan Memakai Masker di Bandara Tertinggi Nasional)