Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, tingkat kepatuhan memakai masker di bandara merupakan yang tertinggi di antara lokasi kerumunan lainnya. Persentasenya mencapai 99,64% pada periode 25-31 Oktober 2021.
Lokasi kerumunan lain dengan tingkat kepatuhan memakai masker di atas 90% adalah kantor dan mall. Persentase kepatuhan memakai masker di kedua lokasi tersebut masing-masing sebesar 97,96% dan 96,65%.
Stasiun dan sekolah memiiki tingkat kepatuhan memakai masker masing-masing sebesar 95,45% dan 94,88%. Sementara, pasar punya tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 93,47%.
Adapun, lokasi kerumunan dengan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah adalah restoran atau kedai. Persentasenya hanya sebesar 76,18%.
Pemantauan penerapan protokol kesehatan dilakukan terhadap 6,33 juta orang di 952.020 titik di 32 provinsi Indoensia pada periode tersebut. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan memakai masker di Indonesia masih cukup tinggi.
Sebanyak 189 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 91-100%. Sebanyak 84 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 76-90%.
Kemudian, ada 34 daerah memiliki tingkat kepatuhan masker 61-75%. Sedangkan, 32 daerah memiliki tingkat kepatuhan masker di bawah 60%.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting untuk mencegah penularan virus corona. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
(Baca: Satgas: Kepatuhan Pakai Masker di 43 Daerah Masih Rendah)