Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, sebanyak 43 kabupaten/kota di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan memakai masker rendah pada periode 18-24 Oktober 2021. Tercatat, 43 daerah itu memiliki tingkat kepatuhan pakai masker di bawah 60%.
Bahkan, ada lima daerah yang tingkat kepatuhan memakai maskernya sebesar 0%. Kelima daerah tersebut, antara lain Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kota Bitung, dan Kota Solok.
Sebanyak 38 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 61%-75%. Kemudian, 92 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 76-90%.
Meski demikian, mayoritas daerah di Indonesia punya tingkat kepatuhan memakai masker yang tinggi. Tercatat ada 185 kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 91-100%.
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemantauan kepatuhan memakai masker kepada 6,54 juta orang di Indonesia. Terdapat 963,77 juta titik yang dipantau oleh petugas, antara lain bandara, stasiun, mal, kantor, sekolah, tempat wisata, tempat ibadah, hingga restoran/kedai.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting sebagai langkah mencegah penularan corona. Selain itu, masyarakat diimbau menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: CDC: RI Masuk Negara Berisiko Rendah Penularan Covid-19)