Tingkat kepositifan (positivity rate) tes Covid-19 di wilayah Jakarta masih jauh di atas batas ideal yang ditetapkan WHO. Badan kesehatan di bawah PBB itu menentapkan batas maksimal tingkat kepositifan dari jumlah tes sebear 5%. Namun per 13 September, angka di Jakarta mencapai 17,4%.
Pada 25 Agustus, tingkat kepositifan di Jakarta sempat sebesar 6,5%. Namun, tingkat kepositifan DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan. (Baca: Total Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tembus 50 Ribu)
DKI Jakarta merupakan wilayah yang mampu memenuhi jangkauan tes reaksi rantai polimerase (PCR) berdasar standar WHO. Namun WHO pun menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Hasilnya diketahui, selama ini DKI Jakarta fokus pada tes pengulangan terhadap pasien terkonfirmasi, sehingga banyak kasus baru lain yang terlambat tertangani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah setempat memprediksi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 akan penuh pada pertengahan September 2020.