Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 241,79 juta jiwa pada 30 Juni 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108,51 juta jiwa (44,88%) peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN). Ada pula 37,37 jiwa (15,45%) merupakan perserta Penerima Bantuan Iuran dari APBD (PBI APBD).
Ada pula 31 juta jiwa (12,82%) peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan 18,84 juta (7,79%) peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU).
Setelahnya ada 41,77 juta jiwa (17,28%) peserta Pekerja Penerima Upah Pekerja Mandiri (PPU Pekerja Mandiri). Selain itu, ada pula 4,3 juta (1,78%) peserta JKN yang bukan pekerja.
BPJS saat ini tengah melakukan uji coba program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit milik pemerintah. Namun, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan.
Berikut ini daftar iuran peserta JKN:
- Iuran peserta kelas III: Rp 42.000
- Iuran peserta kelas II: Rp100.000
- Iuran peserta kelas I: Rp150.000
(Baca: 10 Provinsi Ini Kepemilikan BPJS Kesehatan Mandiri Tertinggi Nasional pada 2021)