Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi.
Menurut data Komnas Perempuan, dalam tujuh tahun terakhir laporan kasusnya paling banyak muncul pada 2020 seperti terlihat pada grafik.
Jumlah laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memang cenderung fluktuatif dan sempat menurun pada 2021.
Namun, penurunan angka itu tidak lantas bisa dianggap sebagai perbaikan, sebab potensi korban yang tidak melapor mungkin lebih banyak dari yang tercatat.
Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus.
Pemerintah sudah berupaya merespon kondisi ini melalui pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kendati begitu, penerapan regulasi tersebut di lapangan perlu terus diawasi, demi menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
(Baca Juga: Apakah Hukum RI Menjamin Kesetaraan Gender? Ini Penilaian Bank Dunia)