Nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. Puncaknya terjadi pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Nominal tersebut naik 47,5% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4 triliun.
Adapun, pertumbuhan tertinggi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir terjadi pada 2019. Kenaikannya mencapai 185,7 % dari tahun 2018 yang sebesar Rp 1,4 triliun.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat selama lima tahun terakhir sebesar Rp 21,1 triliun. Namun bila dihitung selama satu dekade penuh, maka masyarakat kehilangan Rp 114,9 triliun karena investasi ilegal.