Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp 169,51 triliun per Februari 2021. Nilai tersebut naik 6,23% sejak akhir tahun 2020 hingga saat ini (year-to-date/ytd).
Akumulasi penyaluran pinjaman masih didominasi wilayah Jawa yang tumbuh 5,94% menjadi sebesar Rp 143,89 triliun (ytd). Sedangkan, penyalurannya di luar jawa tumbuh 7,89% menjadi Rp 25,62 triliun (ytd).
Akumulasi peminjam (borrower) secara nasional mencapai 49.2 juta entitas per Februari 2021. Sedangkan, akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 594.3 ribu entitas. Adapun, terdapat 148 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan yang terdiri dari 138 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin hingga Februari 2021.