Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kekurangan pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) saat terjadi krisis moneter. Dari sisa utang sebesar Rp 4,75 triliun, baru dibayar Rp 1 triliun. Jadi masih ada kekurangan Rp 3,75 triliun.
KPK pada 25 April 2017 menetapkan mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus penyelewengan wewenang sebagai pejabat negara terkait BLBI yang diberikan kepada Sjamsul Nursalim. Syafruddin dianggap bertanggung jawab atas terbitnya surat keterangan lunas (SKL) atas pemilik BDNI meskipun masih ada kekurangan pembayaran.
Saat terjadi krisis moneter, BDNI menerima dana talangan BLBI dengan nilai Rp 47,2 triliun. Bank BDNI merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.