Dana pihak ketiga (DPK) perbankan sepanjang 2016 tumbuh 9,6 persen menjadi Rp 4.836,8 triliun dari tahun sebelumnya Rp 4.413,1 triliun. Masuknya dana hasil program amnesti pajak membuat pertumbuhan DPK tahun lalu lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 7,26 persen.
Berdasarkan jenisnya, DPK perbankan terbesar dalam bentuk simpanan berjangka (deposito), yakni mencapai 44,67 persen atau Rp 2.160,7 triliun. Sedangkan dalam bentuk tabungan 32,1 persen atau Rp 1.551,8 triliun dan dalam bentuk giro 23,24 persen atau Rp 1.124,23 triliun. DPK perbankan dalam bentuk giro tumbuh paling tinggi, yakni mencapai 13,84 persen diikuti tabungan 11,16 persen dan deposito sebesar 6,46 persen.
Untuk dapat mengakses data wajib pajak di perbankan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan sistem izin untuk membuka rahasia nasabah penyimpan. Tujuannya untuk keperluan perpajakan. Sistem ini berupa dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia (Akasia) untuk Kementerian keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk OJK.