Jumlah Pinjol dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK sampai Agustus 2025

Keuangan
Databoks Premium Premium
1
Akbar Ridwan 09/10/2025 19:14 WIB
Image Loader
Memuat...

Sejak 2021 hingga 29 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 9.081 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Indonesia.

Entitas Pinjaman Online/Pinjol dan Investasi Ilegal yang Diblokir Otoritas Jasa Keuangan (2021-2025)*
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar
databoks

Anda mengakses konten Single Data Premium.
Untuk meneruskan, silakan berlangganan, atau beli secara satuan.

Professional

Nikmati akses premium dengan harga yang lebih terjangkau.

Mulai dari

Rp300.000 150.000/bulan

Berlangganan

Akses lebih banyak konten premium dan fitur eksklusif khusus pelanggan.

Mulai dari

50.000/bulan

Hanya Rp833 per artikel
Beli Satuan

Langsung baca artikel “Jumlah Pinjol dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK sampai Agustus 2025”.

Rp7.500

Kami menerima pembayaran berikut:

Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja
BCA Master Card Visa JCB
Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja BCA Master Card Visa JCB
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.

Data Populer

Loading...