Jumlah Pinjol dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK sampai Agustus 2025
Keuangan
Premium
Akbar Ridwan
09/10/2025 19:14
WIB
Memuat...
Sejak 2021 hingga 29 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 9.081 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Indonesia.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar