Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, terdapat 85.514 laporan transaksi mencurigakan sepanjang semester I 2025.
Jumlah kumulatif itu meningkat 32,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar 64.331 laporan.
Dibedah berdasarkan per bulan, laporan paling tinggi terdapat pada Maret 2025 yang sebanyak 17.397 laporan. Sementara terendah pada April 2025 yang sebesar 12.022 laporan.
Adapun data terakhir pada Juni 2025 mencapai 13.607 laporan, turun 3,2% dari bulan sebelumnya. Dibandingkan dengan tahun lalu pun turun 34,3% (yoy).
Jumlah pelapor yang terhitung sepanjang semester I 2025 mencapai 503 pelapor dari berbagai kelompok industri hingga profesi atau perorangan.
Pihak pelapor paling banyak berasal dari sektor nonbank sebanyak 330 pelapor, disusul bank 122 pelapor, dan pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 42 pelapor.
PPATK merincikan, pihak nonbank terdiri atas pedagang valuta asing (money changer), penyelenggara pengiriman uang, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, dan lainnya.
Sementara transaksi mencurigakan selama enam bulan pertama tahun ini mencapai 8,26 juta laporan transaksi. Terbanyak berasal dari kelompok nonbank, yakni 5,29 juta transaksi dan bank 2,96 juta transaksi.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi mencurigakan adalah sebagai berikut:
- Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi seseorang;
- Transaksi yang diduga bertujuan menghindari pelaporan ke pihak berwenang;
- Transaksi dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
(Baca: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik 4,65% pada 2024)