Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan dana dan peserta pensiun dari program pensiun wajib serta sukarela di Indonesia pada hari ini, Selasa (8/7/2025).
Pada program pensiun wajib, nilai iuran yang terkumpul sebesar Rp46,8 triliun pada Mei 2025. Angka ini tumbuh 6,21% dari periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Sementara bila dibandingkan secara bulanan (month-on-month/mom), angka Mei 2025 melonjak 25,43% dari April 2025 yang sebesar Rp37,31 triliun.
OJK mencatat peserta pensiun wajib mencapai 23,47 juta orang pada Mei 2025. Angka ini turun 0,88% (mom) dari April 2025 yang sebanyak 23,68 juta orang.
Catatan dari OJK, nilai iuran program pensiun wajib dihitung berdasarkan iuran pensiun dari pekerja peserta JHT dan iuran pemberi kerja. Sedangkan peserta dana pensiun wajib ini dihitung berdasarkan jumlah peserta JHT Taspen, JHT Asabri, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Beralih ke pensiun sukarela, nilai iuran yang terhimpun sebesar Rp15,16 triliun pada Mei 2025. Nilai ini tumbuh 1,92% (yoy).
Bila dibandingkan dengan nilai bulan lalu, iuran Mei 2025 meroket 29,57% (mom) dari April 2025 yang sebesar Rp11,7 triliun.
Kontradiktif dengan temuan peserta pensiun wajib, partisipasi pensiun sukarela justru tumbuh meski tipis, sebesar 0,93%. Rinciannya, sebanyak 5,33 juta orang pada April 2025 menjadi 5,38 juta orang pada Mei 2025.
Program pensiun sukarela mencakup Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Secara total, OJK menghitung nilai aset program pensiun yang terkumpul sebanyak Rp1.572,15 triliun pada Mei 2025. Tumbuh 9,2% (yoy). Sedangkan jumlah peserta semua program sebanyak 28,84 juta orang pada Mei 2025.
(Baca: Pertumbuhan Dana Iuran Pensiun PNS di Taspen dan Asabri 2018-2023)