Menurut Islamic Finance Development Report (IFDR), nilai aset industri keuangan syariah global mencapai US$4,5 triliun pada 2022.
Nilai tersebut merupakan gabungan dari aset perbankan syariah, obligasi syariah/sukuk, investasi syariah/Islamic funds, asuransi syariah/takaful, dan industri keuangan lain yang berbasis prinsip Islam.
(Baca: Aset Keuangan Syariah Global Tumbuh 163% dalam Sedekade)
Negara yang memiliki aset keuangan syariah terbesar pada 2022 adalah Iran, yakni US$1,5 triliun, setara 34% dari total aset keuangan syariah global.
Di urutan berikutnya ada Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Indonesia, dan Bahrain dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Jika digabungkan, 8 negara tersebut menguasai 92% dari total aset keuangan syariah global pada 2022.
Adapun aset keuangan syariah global pada 2022 paling banyak berasal dari perbankan syariah dengan proporsi 72%.
Kemudian 17% berasal dari obligasi syariah/sukuk, 5% dari investasi syariah/Islamic funds, 2% dari asuransi syariah/takaful, dan 4% dari industri lainnya.
(Baca: Industri Keuangan Syariah Indonesia Belum Sekuat Malaysia)