Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp1.461 triliun pada April 2024.
Dari jumlah tersebut, yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp62,23 triliun, setara 4,26% dari total baki debet.
Jika dipecah berdasarkan kategori bank pemberi pinjaman, nilai kredit macet terbesar berada di bank persero atau bank BUMN.
Pada April 2024 nilai NPL UMKM di bank BUMN mencapai Rp35,56 triliun, sedangkan di bank nasional swasta Rp18,04 triliun, dan bank pembangunan daerah (BPD) Rp8,62 triliun.
Kendati begitu, rasio NPL UMKM di bank BUMN hanya 3,86% dari baki debet yang nilainya Rp920,63 triliun.
Rasio kredit macet UMKM di bank BUMN pun menjadi yang terendah dibanding kelompok bank lain.
Pada April 2024 rasio NPL UMKM di bank swasta nasional mencapai 4,19%, kemudian di BPD rasionya 7,83% dari baki debet dengan rincian nilai seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)