Kredit macet di kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cenderung naik selama Januari-April 2024, setelah sempat turun pada kuartal akhir tahun lalu.
Hal ini terlihat dari data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data OJK, sampai April 2024 nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar UMKM mencapai Rp1.461 triliun atau Rp1,46 kuadriliun.
Dari jumlah tersebut, yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp62,23 triliun, setara 4,26% dari total baki debet.
Angka 4,26% itu menjadi rasio NPL UMKM tertinggi dalam dua tahun terakhir, tepatnya sejak Juli 2022 seperti terlihat pada grafik.
Di tengah kondisi ini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku atau penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Namun, belum ada keterangan pasti kapan regulasi tersebut bakal rampung.
"Itu RPP [hapus buku UMKM] sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain, mudah-mudahan itu bisa dilakukan secara lebih cepat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, dilansir Bisnis.com, Jumat (28/6/2024).
(Baca: Kredit Kendaraan Bermasalah Naik Lagi sejak Awal 2024)