Tingkat inklusi keuangan Indonesia masih tergolong rendah. Pada 2019, terdapat 51% penduduk dewasa (95 juta) yang belum memiliki rekening bank. Salah satu solusinya adalah melalui layanan keuangan digital (LKD).
LKD merupakan kegiatan layanan jasa pembayaran dan keuangan yang menggunakan sarana teknologi digital seperti seluler atau web melalui pihak ketiga (agen). Agen LKD dapat berupa individu atau masyarakat umum bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapat izin resmi untuk membuka cabang lembaga keuangan digital.
Berdasarkan data Bank Indonesia 2020, rasio atau jumlah agen (LKD) per 100.000 penduduk dewasa ada di Pulau Sulawesi. Di pulau tersebut, rasionya sebanyak 365 agen. Posisi selanjutnya ditempati Pulau Jawa dengan jumlah 313 agen, Pulau Kalimantan 300 agen, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 285 agen, Pulau Sumatera 278 agen, dan Pulau Maluku dan Papua 248 agen.
(Baca Selengkapnya: Layanan Perbankan Belum Sentuh Seluruh Daerah)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, mengatakan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia hingga saat ini masih relatif rendah terutama di luar Pulau Jawa. Selain itu, indeks Inklusi Keuangan Indonesia pada2019 juga masih di bawah negara ASEAN yakni hanya 76%, sementara Thailand 82%, Malaysia 85%, dan Singapura 98%.
Silakan klik tautan ini dalam kategori: bisnis & industri >> industri digital untuk mendapatkan data selengkapnya.